Komisi II DPRD Probolinggo Soroti CSR Perizinan dan Kewajiban Lingkungan PT Alamo

Thursday, 2025-08-21
kadin-probolinggo-Komisi II DPRD Probolinggo Soroti CSR Perizinan dan Kewajiban Lingkungan PT Alamo

21/08/2025

 

Kanalnews.co, PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bromo Tirta Lestari (BTL), produsen air mineral merek Alamo, Rabu (20/8/2025). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), persoalan perizinan, serta kewajiban perusahaan dalam penyediaan titik resapan air.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, turut menghadirkan jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Probolinggo. Hadir Ketua Kadin, Gede Vandana Wijaya; Wakil Ketua Bidang Investasi, Yuli Hermawan; Wakil Ketua Bidang Industri Wajib Cukai, Haji Rofiq Ali Pribadi; dan Wakil Ketua Bidang Prasarana, Tanah, dan Pemukiman, Abdur Rahim. Mereka mendampingi Direktur PT BTL, Sugio, yang hadir bersama rombongan untuk memberikan penjelasan di hadapan legislatif.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD, di antaranya Muhammad Al Fatih (Komisi II) dan Deni Ilhami (Komisi III), menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) sejak Jumat (15/8/2025).

Dalam forum itu, Gede Vandana Wijaya melalui Yuli Hermawan menilai banyak perusahaan melaksanakan CSR berdasarkan kebijakan masing-masing. Ia berharap ada penyamaan persepsi.

“Ke depan, CSR sebaiknya lebih terarah, satu pintu, dan selaras dengan visi-misi pemerintah daerah berbenah menuju SAE,” ujarnya.

Selain CSR, Yuli juga menekankan pentingnya mendorong Alamo sebagai produk kebanggaan daerah. PT BTL disebut banyak mempekerjakan warga lokal, khususnya Kecamatan Sumberasih.

“Baik legislatif maupun eksekutif, ketika ada rapat atau menerima tamu dari luar daerah, Alamo bisa dijadikan pilihan utama,” katanya.

Forum juga menyinggung dugaan miskomunikasi penyaluran CSR PT BTL yang lebih banyak diarahkan ke Pemerintah Kota Probolinggo.

“Saya kira tidak sepenuhnya salah. Namun, alangkah lebih bijak jika Kabupaten Probolinggo sebagai wilayah produksi juga mendapatkan bagian yang proporsional,” ungkap Yuli.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, mengungkapkan adanya temuan terkait kewajiban resapan air. Dari idealnya 124 titik, PT BTL baru memiliki empat titik resapan.

“Dalam audensi, pihak Alamo berjanji tahun ini memasang 25 titik, dari sebelumnya hanya menyanggupi 20 titik. Sisanya akan dicicil pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Reno.

Reno juga menyoroti persoalan perizinan yang menggunakan sistem USS. Diskusi sempat berlangsung hangat, dan pihaknya menyerahkan kembali ke dinas perizinan untuk mendata ulang kekurangan agar sesuai dengan aturan.

Dalam hal CSR, Reno menegaskan Pemkab Probolinggo telah memiliki peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) sebagai pedoman. Ia menyayangkan PT BTL yang selama ini tidak berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah.

“CSR yang dijalankan Alamo hanya berupa pasar murah, tidak ada pembangunan. Padahal perbup dan perda sudah ada. Dengan RDP ini, pihak perusahaan sudah siap berkomunikasi dengan dinas terkait agar penyaluran CSR sinkron dengan program pemerintah daerah,” tegasnya.

Rapat yang awalnya berlangsung serius akhirnya ditutup dalam suasana lebih cair. Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelarasan program perusahaan dengan pemerintah, sehingga manfaat CSR maupun keberadaan industri dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Fafa)

Kadin Kabupaten Probolinggo